Kasus Pengrusakan dan Pemukulan di Sekretariat PMII Kukar Belum Usai, Kini Korban Justru Diintimidasi

img

(Kondisi kaca jendela yang pecah dan dinding Sekretariat PMII yang rusak yang terjadi beberapa waktu lalu)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM.KUKAR- Kasus pengrusakan dan pemukulan  di Sekretariat PMII Kutai Kartanegara dikawasan Jalan Loa Ipuh Tenggarong yang terjadi beberapa waktu lalu, nampaknya belum kunjung selesai.

Kabar terbaru, korban AR justru di laporkan balik ke Polisi oleh sekelompok Organisasi Mahasiswa Unikarta dengan sangkaan penyalahgunaan tentang informasi transaksi dan tranmisi elektronik.

Saat di konfirmasi kebenarannya, Ismail Panda Lubis, SH kuasa hukum korban membenarkan hal tersebut.

Panda sapaan akrab Ismail Panda Lubis menyebutkan, persoalan ini belum final, namun ada tindakan yang justru melukai perasaan korban yaitu kliennya AR yang balik dilaporkan dengan tuduhan melanggar UU ITE oleh karena menyebarkan informasi berupa video ajakan Rektor Unikarta untuk bergabung ke HMI tanpa ijin.

"Klien saya adalah korban dari perbuatan aksi premanisme dan sekarang malah di intimidasi dengan mencari-cari kesalahan" tegas Panda.

Ia juga menambahkan, tindakan melaporkan balik korban seperti ini justru melukai hak asasi manusia (HAM) kliennya AR sebagai korban.

Menurut Panda, hak-hak korban telah diatur secara umum di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang

Perlindungan Saksi dan Korban, tepatnya di dalam pasal 5 poin A yaitu korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Sementara AM saat di hubungi melalui jejaring WhatsApp turut berkomentar. Ia menyebut tindakan pelaporan yang dilakukan yang beredar di media online tidak melihat kronologi kejadian secara detail.

Lebih lanjut, ia bakal melaporkan kembali Ketua BEM di Unikarta atas dugaan pencemaran nama baik.

"Para pelapor tidak melihat kejadian secara detail, saya tentu akan melaporkan balik para pelapor dengan sangkaan pencemaran nama baik dan Pengaduan palsu" tegas AM.

Kronologis Video Ajakan Rektor Unikarta

Muara persoalan ini terungkap pasca beredarnya video ajakan Rektor Unikarta untuk bergabung ke salah satu organisasi eksternal kampus yaitu HMI. Asal muasal, postingan video yang di unggah AR melalui jejaring media sosial pribadinya pun kini terungkap.

AR sebagai korban menjelaskan ia mendapatkan video yang sengaja di unggah melalui jejaring media WhatsApp dan video tersebut bisa di unduh secara langsung.

"Saya dapatkan video itu justru bermula langsung dari kader HMI itu sendiri dan sudah banyak dibagikan melalui grup-grup WhatsApp" jelasnya.

Ia juga menambahkan, tujuan mengunggah tersebut ialah sebagai bentuk kritik terhadap Rektor Unikarta bukan provokasi. Sebab secara norma kampus, etika yang ditampilkan dalam video sangat tidak netral bahkan tidak sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sedangkan, diketahui ada banyak organisasi eksternal kampus di Unikarta Tenggarong yang tersebar.

"Unggahan saya terkait video itu murni sebagai bentuk kritik saya sebagai seorang mahasiswa yang kuliah di Unikarta atas video yang beredar, hanya saja saya tidak mengetahui motif dibalik pembuatan video itu. Adapun efek yang timbul setelah itu misalnya pengrusakan sekretariat PMII dan penganiayaan yang terjadi kepada saya itu jelas murni bentuk tindakan kriminal yang melanggar hukum. Padahal, hal itu bisa dibicarakan dengan baik-baik dengan kepala dingin" jelas AR.

Kini, AR menyayangkan atas laporan balik dirinya ke Polres Kukar sedangkan ia tengah menempuh jalur hukum atas tindakan yang tidak terpuji pada Kamis (26/8/2021) lalu.

AR akan melaporkan balik pihak yang melaporkan dirinya ke Polres Kukar, karena dirinya adalah korban justru kini terintimidasi.(awi)